Atas putusan itu, Ira Mambo menuturkan, empat terdakwa Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Keempat terdakwa, tutur Ira Mambo, tak layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika internasional.
"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO (daftar pencarian orang) dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," tutur Ira.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Agus Warsudi
pn bandung vonis mati divonis mati penyelundupan penyelundupan sabu penyelundupan sabu-sabu sabu 1 ton 1 ton sabu
Artikel Terkait