Tersangka Mahmud Baharui (paling kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

BANDUNG, iNews.id - Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan yang menyelundupkan 1,2 ton sabu melalui Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang Selasa (13/12/2022).

Selain Mahmud Barahui, majelis hakim juga memvonis mati tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Tiga terdakwa yang juga divonis mati antara lain, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Ketiganya merupakan warga Pangandaran. 

"Divonis mati empat-empatnya (Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah)," kata Ira Mambo, kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo kepada wartawan di PN Bandung.

Ira Mambo menyatakan, keempat terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan. Para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut. "Hakim memiliki pertimbangan lain. Mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Ira Mambo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network