Polisi mengamankan barang bukti saat penggerebekan pabrik tahu berformalin di Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, kata dia, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu. Setiap hari mampu memproduksi sekitar 9-10 kuintal tahu. 

Adapun wilayah pemasaran tahu berformalin ini meliputi Kabupaten Majalengka, Cirebon dan Purwakarta. Keuntungan yang didapat sekitar Rp30 juta per bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling tinggi Rp10 miliar.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network