Korban Ilham Nugraha saat melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh undang-undang, oleh karena itu pihaknya mendukung penuntasan kasus penganiayaan itu. 

"Apalagi kasus kekerasan ini terjadi pada wartawan yang sedang meliput berita, yang di mana dalam mencari informasi untuk kepentingan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999," ujar Apit. 

Lebih lanjut Apit menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network