Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.
Editor : Agus Warsudi
pt kai pt kai daop 2 bandung palang perlintasan kereta perlintasan kereta perlintasan kereta api perlintasan kereta api sebidang perlintasan kereta api tanpa palang pintu Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu kota bandung jawa barat
Artikel Terkait