Hery mengemukakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.
Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.
"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear (jelas). Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras, dan sejenisnya," ujar Hery.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa. "Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tutur Kadishub Jabar.
Editor : Agus Warsudi
operasi penyekatan penyekatan penyekatan jalan penyekatan kendaraan penyekatan wilayah posko penyekatan Razia penyekatan Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang sumedang
Artikel Terkait