Petugas Satlantas Polresta Bandung memutar balik kendaraan pemudik baik yang menuju Garut maupun Sumedang di GT Cileunyi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Warga luar kota, termasuk Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dan negatif Covid-10 berdasarkan rapid test antigen jika hendak masuk ke Kabupaten Sumedang. Aturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, warga Bandung Raya boleh masuk Sumedang asalkan membawa SIKM dan hasil rapid test antigen.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumedang. "Boleh (masuk) asal dilengkapi surat tugas atau SIKM plus surat rapid antigen," Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

Untuk mencegah warga luar kota, terutama pemudik masuk Sumedang, kata Eko, Polres Sumedang mendirikan 12 pos penyekatan, dua di antaranya di kawasan Jatinangor dan Wado. 

"Kami mendirikan 12 posko penyekatan untuk menghalau pemudik dalam menegakkan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network