Petugas Satlantas Polresta Bandung memutar balik kendaraan pemudik baik yang menuju Garut maupun Sumedang di GT Cileunyi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Warga luar kota, termasuk Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dan negatif Covid-10 berdasarkan rapid test antigen jika hendak masuk ke Kabupaten Sumedang. Aturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, warga Bandung Raya boleh masuk Sumedang asalkan membawa SIKM dan hasil rapid test antigen.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumedang. "Boleh (masuk) asal dilengkapi surat tugas atau SIKM plus surat rapid antigen," Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

Untuk mencegah warga luar kota, terutama pemudik masuk Sumedang, kata Eko, Polres Sumedang mendirikan 12 pos penyekatan, dua di antaranya di kawasan Jatinangor dan Wado. 

"Kami mendirikan 12 posko penyekatan untuk menghalau pemudik dalam menegakkan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, ketentuan mengenai SIKM di Jabar diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Istilah SIKM tak jauh berbeda dengan dokumen surat izin perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut, dokumen surat izin perjalanan diperoleh dari pimpinan masing-masing instansi. Misalnya, bagi warga yang bekerja di bidang kepolisian atau TNI, dokumen surat izin keluar masuk diperoleh dari pimpinan setingkat eselon II. 

Jabar Hery Antasari mengatakan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah sudah jelas.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," kata Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).

Hery mengemukakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik. 

Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear (jelas). Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras, dan sejenisnya," ujar Hery.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa. "Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tutur Kadishub Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network