Diketahui, Rifky Wijaksana membunuh NY pada Minggu (18/12/2022) di kamar mandi kontrakan korban. Pelaku menyayat leher dan lengan kiri korban.
Pembunuhan itu dilakukan karena korban tidak mau diajak berhubungan intim. Akibat perbuatannya, tersangka Rifky Wijaksana dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota cimahi
Artikel Terkait