Rifky Wijaksana, pelaku pembunuhan terhadap keponakannya NY hanya karena tidak mau diajak berhubungan badan. (Foto: Adi Haryanto)

Diketahui, Rifky Wijaksana membunuh NY pada Minggu (18/12/2022) di kamar mandi kontrakan korban. Pelaku menyayat leher dan lengan kiri korban.

Pembunuhan itu dilakukan karena korban tidak mau diajak berhubungan intim. Akibat perbuatannya, tersangka Rifky Wijaksana dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network