Seorang kakek di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tega mencabuli balita tetangganya yang masih berusia 3 tahun. (Foto: Ilustrasi)

Setelah kejadian, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan bahwa mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. Karena korban masih usia 3 tahun belum bisa menjelaskan secara jelas, tapi saksi yang bisu itulah yang menyampaikan kepada orang tua korban. 

"Orang tua korban yang mendapat laporan langsung marah dan  melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Cidaun dan dikoordinasikan dengan Polres Cianjur. Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network