CIANJUR, iNews.id - Seorang kakek berinisial MS (60) warga Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tega mencabuli balita tetangganya yang masih berusia 3 tahun. Kasus dugaan pencabulan ini pun sempat menggegerkan warga setempat.
Kakek bejat harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan orang tua korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Cianjur, dan hanya bisa menunduk saat Polres melakukan rilis.
Kapolres Cianjur AKBP, Aszhari Kurniawan, peristiwa asusila tersebut terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 lalu. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku lalu di ajak masuk ke dalam rumahnya.
"Pada pukul 07.30 WIB pagi korban sedang bermain di dekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah tersangka. Korban kemudian dipanggil si kakek diajak masuk ke rumahnya," ujar Aszhari saat melakukan press conference, Kamis (6/7/2023).
Aszhari menambahkan, pada saat melakukan pencabulan terhadap anak tersebut, rumah tersangka sedang dalam keadaan kosong tidak ada siapa-siapa.
"Namun saat kejadian, ada saksi yang melihat namun dari luar jendela yang kebetulan saksi ini tuna wicara. Tidak bisa ngomong namun melihat tersangka saat si kakek berbuat cabul," ungkap Aszhari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait