Rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dipasangi stiker keluarga miskin. (Foto:iNews.id/Mukhtar Bagus)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Jumlah warga di Provinsi Jawa Barat yang keluar dari kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) mencapai 217.184. Jabar berada di peringkat ketiga terbanyak setelah Provinsi Jawa Tengah 258.989 di urutan pertama dan kedua Jawa Timur 225.183.

Kementerian Sosial mencatat, hingga November 2020, jumlah graduasi atau warga yang keluarga dari KPM-PKH telah melebihi target yang ditetapkan. Total graduasi atau meyatakan keluarga dari kepesertaan KPM PKH mencapai 1.179.304.

“Itu catatan data sampai 30 November 2020. Jumlahnya telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan, yakni sebesar 10 persen dari total 10 juta KPM PKH,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin seusai memberikan bimbingan teknis (bimtek) pendamping PKH di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (15/12/2020).

Pepen menyebutkan, dari total KPM graduasi tersebut terbagi menjadi dua. Yakni graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Graduasi mandiri, ujar Pepen, adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan ekonominya sudah membaik. 

Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Seperti yang tadinya anaknya masih sekolah sekarang sudah lulus dan bekerja. 

"KPM PKH yang graduasi nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lainnya yang belum tercover, sehingga mereka terlindungi program pemerintah," tuturnya. 

Pepen mengatakan, semakin banyak KPM yang mundur akan memberikan kesempatan keluarga miskin lain menggantikan mendapatkan bantuan pemerintah. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemensos juga akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," kata Pepen.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network