Tersangka teror bom molotov saat dibawa ke Polda Jabar beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Di tengah hiruk pikuk kasus Habib Rizieq dan penembakan enam anggota Laskar Khusus FPI, polisi telah menuntaskan proses hukum perkara teror bom molotov di Kantor DPC PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam penyidikan, tim penyidik tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 10 tersangka dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada lima tersangka.

"Para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI atau BATF dan LPI (Laskar Pembela Islam)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (15/12/2020). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network