BANDUNG, iNews.id - Di tengah hiruk pikuk kasus Habib Rizieq dan penembakan enam anggota Laskar Khusus FPI, polisi telah menuntaskan proses hukum perkara teror bom molotov di Kantor DPC PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam penyidikan, tim penyidik tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 10 tersangka dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada lima tersangka.
"Para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI atau BATF dan LPI (Laskar Pembela Islam)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (15/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
pdi perjuangan polres bogor polda jabar ditreskrimum polda jabar teror bom molotov bom molotov kabupaten bogor pelemparan bom molotov molotov DPD PDIP Jabar
Artikel Terkait