Tersangka teror bom molotov saat dibawa ke Polda Jabar beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Ke-10 tersangka tersebut, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, antara lain, berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M, dan MSG. Sedangkan lima DPO, yakni O, E, N, O, dan F. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti atau pelimpahan tahap dua perkara ini ke Kejari Cibinong Bogor. Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Diketahui, kasus pelemparan bom molotov Ke Kantor PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor terjadi pada Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Terdapat tiga bom molotov yang dilemparkan ke kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network