Graduasi mandiri, ujar Pepen, adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan ekonominya sudah membaik.
Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Seperti yang tadinya anaknya masih sekolah sekarang sudah lulus dan bekerja.
"KPM PKH yang graduasi nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lainnya yang belum tercover, sehingga mereka terlindungi program pemerintah," tuturnya.
Pepen mengatakan, semakin banyak KPM yang mundur akan memberikan kesempatan keluarga miskin lain menggantikan mendapatkan bantuan pemerintah. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
bantuan pkh Penerima PKH dana pkh pkh kartu pkh program keluarga harapan (pkh) Provinsi Jawa Barat kemensos keluarga miskin
Artikel Terkait