CIREBON, iNews.id - AY (40), duda di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga 7 kali mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Pelaku digerebek dan ditangkap warga bersama anggota TNI.
Saat digerebek, pelaku menyembunyikan korban dalam dalam kamar rumahnya. Pelaku hanya mengenakan celana dalam.
Penggerebekan terhadap bermula dari laporan warga sekitar yang geram terhadap perbuatan pelaku. Pelaku, kerap membawa korban ke rumahnya dan diduga kuat melakukan tindak asusila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diduga telah 7 kali mencabuli korban. "Pelaku melakukan tindak asusila itu, sudah tujuh kali. Aksi ketujuh berhasil digagalkan oleh warga dan anggota TNI saat hendak mencabuli korban," kata Kapolsek Selatan Timur Polresta Cirebon AKP Fiekry Adi Perdana. Kamis (13/7/2023)
Saat digerebek, ujar Iptu Fiekry Adi Perdana, pelaku dan korban berada di dalam kamar. Pelaku hanya mengenakan celana dalam dan diduga hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban. "Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Cirebon Kota," ujar Iptu Fiekry Adi Perdana.
Editor : Agus Warsudi
kota cirebon Polres Cirebon Kota tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak
Artikel Terkait