CIREBON, iNews.id - Polisi mendobrak rumah AY (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Tindakan itu dilakukan karena AY menyembunyikan korban pencabulan dalam kamar rumah tersebut.
Polisi dari Polsek Selatan Timur (Seltim) menarik paksa AY keluar dari rumahnya karena menolak saat akan dibawa.
Penggerebekan tersebut dilakukan bermula dari informasi petugas rukun tetangga (RT) setempat, ada seorang pria (pelaku AY) membawa anak perempuan yang masih berusia 8 tahun ke rumahnya. Pelaku AY diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Saksi melihat korban dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana, Rabu (12/07/2023)
Berbekal laporan tersebut, ujar AKP Fiekry Adi Perdana, petugas Polsek Seltim bergerak ke rumah terduga pelaku AY. Namun, pintu rumah AY tertutup rapat dan terkunci, sehingga petugas dengan terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut.
"Saat melakukan penggerebekan dan mendobrak pintu rumah pelaku, korban di dapati berada di dalam kamar tidur pelaku. Kemudian korban dievakuasi oleh keluarganya," ujar AKP Fiekry Adi Perdana.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak kota cirebon
Artikel Terkait