CIMAHI, iNews.id - Noviana Indah Susanti (37), warga Kota Cimahi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, mengalami trauma sulit melupakan. Korban selalu teringat penyiksaan yang dialami.
Saat ini, Noviana dan korban lain, telah kembali ke rumahnya masing-masing. Sebelum dipulangkan, mereka tinggal sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) Jalan Setu I, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Selama dua pekan di RPTC, Noviana dan para korban hanya dimintai keterangan untuk berita acara penyilidikan (BAP) oleh penyidik Bareskrim Polri dan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sesaat setelah pulang ke Kota Cimahi, Noviana masih linglung. Noviana merasa tidak percaya bisa terlepas dari cengkraman sindikat.
"Jujur, kalau ketemu orang, ngomong merasa masih tergagap. Otak menjadi lambat berpikir. Kalau ditanya, masih bingung jawabnya. Juga terasa sangat tidak nyaman di keramaian," kata Noviana, Senin (25/6/2023).
Saat ini, Noviana membutuh waktu satu hingga dua minggu untuk istirahat. Luka lebam di badannya belum sembuh total.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo myanmar konflik myanmar cimahi asal Cimahi kota cimahi
Artikel Terkait