"Sejauh ini sudah diperiksa delapan orang saksi dari pihak keluarga korban termasuk juga yang menikahkan korban dengan pelaku. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka masih belum dilakukan karena harus menunggu pendampingan dari Kedubes," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (28/11/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal berlapis dan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait