Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan WNA pelaku pembunuh istri dengan air keras terancam pasal penjualan manusia. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Polisi belum memeriksa tersangka pembunuhan istri dengan cara disiram dengan air keras di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, sepekan yang lalu. Alasannya, Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi belum mendatangkan kuasa hukum untuk mendampingi tersangka Abdul Latif.

Namun dikabarkan, dari Kedubes Arab Saudi sempat mendatangi Mapolres Cianjur. Kedatangannya pada pekan kemarin hanya meminta kejelasan dan memastikan bahwa warga negaranya tersandung kasus pembunuhan di Indonesia. Nantinya akan ada tim lain dari Kedubes untuk mendampingi pemeriksaan terhadap pelaku. 

Sebelumnya, Abdul Latif, Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi secara keji telah membunuh istri sirinya, Sarah dengan cara disiksa hingga disiram air keras. Dalam kondisi kritis korban ditemukan terkapar di teras rumahnya, Kampung Munjul. Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, oleh tentangganya setelah medengar teriakan korban minta tolong. 

Akan tetapi, setelah mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit atau saat akan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dari hasil autopsi korban meninggal akibat 80 persen tubuhnya menderita luka bakar. Polisi juga menemukan sisa cairan air keras di lambung korban.

Sampai saat ini petugas kepolisian belum melakukan pemeriksaan lebih medalam terhadap pelaku. Padahal pelaku sudah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak melarikan diri ke negara asalnya. 

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jeriken ukuran satu liter yang masih berisikan sisa air keras yang dipesan secara online, satu buah lakban, tali, sepatu pelaku dan baju korban.

"Sejauh ini sudah diperiksa delapan orang saksi dari pihak keluarga korban termasuk juga yang menikahkan korban dengan pelaku. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka masih belum dilakukan karena harus menunggu pendampingan dari Kedubes," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (28/11/2021). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal berlapis dan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network