Warga penerima ganti rugi megaproyek Pertamina Petrochemical Complex Jawa Barat. (Foto: iNews/Toiskandar)

Untuk pembayaran ganti rugi tahap pertama ini diberikan kepada 531 warga di tiga desa, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan warga Desa Sukaurip, Tegalsembadra, dan Sukareja.

Pembayaran ganti rugi ini masih akan terus berlanjut sampai minggu depan. BPN Kabupaten Indramayu hanya membatasi warga yang hadir untuk menerima pembayaran sebanyak 55 orang per hari. 

"Pembatasan dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Uang ganti rugi itu langsung masuk ke rekening warga yang terkena dampak," kata Kepala BPN Indramayu Ristendi Rahim.

Pada pembayaran ganti rugi tahap kedua nanti, ujar Ristendi, ratusan warga dari tiga desa lain, yaitu Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network