BANDUNG, iNews.id - RP (16), wanita berkerudung yang mencuri tas jemaah Masjid Al Mabrur, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Pelaku masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, aksi pencurian tas berisi handphone (HP) dan uang tunai yang dilakukan pelaku sempat viral di media sosial. Pencurian terjadi di Masjid Al Mabrur, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Rabu (2/8/2021) sekitar sekitar pukul 06.20 WIB.
"Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku ini masih dibawah umur, 16 tahun," kata Wakapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).
AKBP Dwi Indra Laksamana menyatakan, modus pelaku, berpura-pura hendak sholat. Namun, saat suasana sepi, pelaku justru mencuri tas yang ditinggalkan pemiliknya di dalam masjid itu.
"Pelaku (pura-pura) ikut beribadah. Awalnya (pelaku) mau ambil kotak infak. Mungkin melihat kesempatan lain, ada HP dan tas itu, jadi itu yang diambil" ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian pencurian pelaku pencurian pencurian terekam cctv kabupaten bandung cctv
Artikel Terkait