Karena masih di bawah umur, tutur Wakapolresta Bandung, pemeriksaan pelaku didampingi petugas Bapas Bandung. Dia melakukan pencurian itu dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun. "Karena pelaku di bawah umur, tak dilakukan penahanan, pemeriksaan pun didampingi oleh Bapas Bandung," tutur Wakapolresta Bandung.
Sementara itu, korban Ningsih mengatakan, pagi itu kondisi masjid memang ramai. Korban datang untuk sholat duha di masjid tersebut. Bahkan sempat menyapa gadis itu yang mengaku warga Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Korban kemudian hendak wudu, meninggalkan tas, dan ponselnya di pelataran dalam masjid. "Setelah balik ke dalam masjid, barang ibu sudah hilang," kata Ningsih.
Kini HP dan tas milik Ningsih telah kembali. Ningsih mengapresiasi aksi petugas kepolisian yang cepat mengungkap kasus itu. "Terima kasih Polsek Pameungpeuk dan Polresta Bandung yang cepat mengungkap pencurian ini," ujar Ningsih.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian pencurian pelaku pencurian pencurian terekam cctv kabupaten bandung cctv
Artikel Terkait