Wanita berkerudung sedang beraksi mencuri tas milik jemaah di Masjid Al Mabrur Pameungpeuk. (Foto: tangkapan layar video viral)

Karena masih di bawah umur, tutur Wakapolresta Bandung, pemeriksaan pelaku didampingi petugas Bapas Bandung. Dia melakukan pencurian itu dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun. "Karena pelaku di bawah umur, tak dilakukan penahanan, pemeriksaan pun didampingi oleh Bapas Bandung," tutur Wakapolresta Bandung.

Sementara itu, korban Ningsih mengatakan, pagi itu kondisi masjid memang ramai. Korban datang untuk sholat duha di masjid tersebut. Bahkan sempat menyapa gadis itu yang mengaku warga Rancamanyar, Kabupaten Bandung. 

Korban kemudian hendak wudu, meninggalkan tas, dan ponselnya di pelataran dalam masjid. "Setelah balik ke dalam masjid, barang ibu sudah hilang," kata Ningsih.

Kini HP dan tas milik Ningsih telah kembali. Ningsih mengapresiasi aksi petugas kepolisian yang cepat mengungkap kasus itu. "Terima kasih Polsek Pameungpeuk dan Polresta Bandung yang cepat mengungkap pencurian ini," ujar Ningsih.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network