Dia menuturkan, dengan frekuensi waktu daftar tunggu yang berbeda-beda di tiap daerah Indonesia termasuk negara dengan daftar tunggu terbesar. “Seperti kita ketahui mereka yang berangkat haji itu ada yang masuk katagori haji reguler, haji khusus dan haji furoda atau mujamalah. Semuanya tetap harus mendapatkan perlindungan memadai dari pemerintah,” tutur dia.
“Terpenting bagi kami adalah aspek perlindungannya terhadap jamaah. Misalnya jika ada jamaah yang tidak teregistrasi di pemerintah ketika ada masalah maka pemerintah tetap harus melindungi mereka,” ucap Kang Ace.
“Kita telah mengingatkan harus ada evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan haji dan umroh ini. Karena itu Kemenag tentu perlu segera menyampaikan laporan penyelenggaraan haji tahun 2023 ini untuk bisa didalami lebih lanjut,” ujar dia.
Acara itu dipandu Richan Mudzakkar, Owner sekaligus CEO Arminareka Perdana yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI. Hadir sebagai narasumber lainnya antara lain Prof Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Kemudian Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, serta Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHUR, Firman M Nur.
Editor : Agus Warsudi
jemaah jemaah haji indeks kepuasan jemaah haji kuota jemaah haji pengaduan jemaah haji penyelenggaraan haji Dirjen Haji dan Umrah haji dan umrah komisi viii dpr ace hasan syadzily
Artikel Terkait