Di sisi lain, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum harus dihormati. Hal itu tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat, tapi lebih kepada menegakan aturan yang berlaku untuk diambil hikmahnya oleh masyarakat.
"Masyarakat ambilnya hikmahnya saja dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yang ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk dalam masalah hukum," tuturnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022). Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah membacakan materi putusan berdasarkan fakta di persidangan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait