Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias M Kace tidak menjadi polemik. Pasalnya, keputusan yang sudah dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada terdakwa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. 

"Keputusan itu jangan jadi polemik atau ramai di media sosial. Pastinya aparat hukum sudah paham tentang hukum yang berlaku di negara ini," ucap Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Kota Cimahi, Jumat (8/4/2022). 

Menurutnya, kalau ada penafsiran di masyarakat itu sah-sah saja, tapi  jangan sampai akhirnya jadi polemik seperti di media sosial. Terlebih media sosial kan bebas menyampaikan berbagai pemikiran yang bisa saja mempengaruhi saat dibaca oleh masyarakat. 

Dirinya meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Jangan sampai hal seperti itu kembali terjadi di kemudian hari yang bisa dialami oleh siapa pun juga. Prinsipnya hati-hati dalam bertindak dan berucap. 


Di sisi lain, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum harus dihormati. Hal itu tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat, tapi lebih kepada menegakan aturan yang berlaku untuk diambil hikmahnya oleh masyarakat.

"Masyarakat ambilnya hikmahnya saja dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yang ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk dalam masalah hukum," tuturnya. 

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022). Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah membacakan materi putusan berdasarkan fakta di persidangan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network