Diketahui, para terduga pelaku dalam kasus ini merupakan teman-teman sebaya korban. Korban diduga sakit dan depresi berat setelah dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh teman-temannya terhadap seekor kucing.
Aksi tak senonoh itu kemudian direkam melalui video ponsel dan disebarluaskan oleh pelaku. Kasus itu telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
uu ruzhanul uu ruzhanul ulum Wagub Jabar Uu Ruzhanul perundungan anak korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait