"Pimpinan Ponpes berusia 42 tahun itu (dari penuturan korban) awalnya memanggil untuk bersih-bersih. Tapi justru malah meraba-raba, menciumi hingga mencabuli," kata Deki Rosdiana, kuasa hukum korban, Selasa (16/8/2022).
Korban yang merupakan santriwati, ujar Deki Rosdiana, tidak bisa menolak perbuatan bejat pimpinan ponpes itu karena takut. Selain itu, pelaku juga kerap menyinggung ayat soal keberkahan menuruti guru sampai akhirnya tindakan bejat itu kembali terulang.
Deki Rosdiana menyatakan, aksi pelaku yang merupakan pimpinan ponpes melanjutkan ayahnya di Kabupaten Bandung baru berhenti melakukan aksi cabul setelah korban menikah dengan santri di ponpes tersebut.
Dari hasil pendalaman, ujar Deki Rosdiana, menduga ada korban lain yang mengalami pelecehan serupa. Bahkan jumlahnya puluhan santriwati. Sebab, berdasarkan pengakuan kliennya ada 12 santriwati yang juga turut menjadi korban.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan uu ruzhanul ulum Wagub Jabar Uu Ruzhanul kabupaten bandung ponpes pimpinan ponpes santriwati pencabulan santriwati
Artikel Terkait