BANDUNG, iNews.id - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Modus pelaku memanggil korban untuk bersih-bersih ruangan.
Deki Rosidiana, kuasa hukum korban, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan itu telah terjadi sejak 2016. Saat itu, korban masih berusia sekitar 14 tahun.
"Pimpinan ponpes berusia 42 tahun itu awalnya memanggil untuk bersih-bersih. Tapi justru malah meraba-raba, menciumi hingga mencabuli," kata Deki Rosdiana, Selasa (16/8/2022).
Korban yang merupakan santriwati, ujar Deki Rosdiana, tak bisa menolak perbuatan bejat pimpinan ponpes itu karena takut. Selain itu, pelaku juga kerap menyinggung soal keberkahan menuruti guru sampai akhirnya tindakan bejat itu kembali terulang.
Editor : Agus Warsudi
kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pimpinan ponpes mencabuli santriwati pencabulan santriwati kabupaten bandung
Artikel Terkait