Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal mengatakan telah menangkap A dan R pengedar obat hexymer dan tramadol di Desa Mulyajaya. Penangkapan itu setelah mendapat laporan masyarakat banyaknya warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat.
Polisi mengamankan 3.569 butir pil hexymer dan tramadol dari tangah kedua tersangka.
"Kami sudah mengamankan tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu di Desa Mulyajaya. Saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah masuk kejaksaan," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait