Ketika disinggung mengenai sanksi kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya sebatas administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan pelat merah ini. Saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujarnya.
Meski demikian, UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait