Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi. (Foto: iNews.id: Dharmawan Hadi)

Ketika disinggung mengenai sanksi kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya sebatas administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. 

"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan pelat merah ini. Saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujarnya. 

Meski demikian, UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network