Hal ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021.
"Jadi, pada kesempatan program Triple Untung Plus ini, semua denda akan hilang atau dinol kan, maka saya sarankan agar segera membayar atau menunaikan kewajibannya," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait