Selain menangkap dua oknum wartawan, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25). Dari tangan atlet balap sepeda aktif tersebut, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram.
"Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang dia jual, ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.
"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu," tutur Kapolres Garut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait