Honorer yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dirumahkan dengan alasan gaji mereka tak dianggarkan. (Foto: Ilustrasi)

Sehingga pihaknya meminta jangan obrolan secara lisan tapi semua harus dikumpulkan semua dan diberikan keterangan tertulis terkait kelanjutannya bagaimana. Jangan sampai persoalan ini terus diambangkan karena menyangkut orang banyak. 

"Intinya kalau dirumahkan, dasarnya mana dan suratnya bagaimana. Harusnya kami dikumpulkan terus diberikan keterangan tertulis, terkait kelanjutannya bagaimana," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dirumahkan, pihaknya meminta semua TKK harus dipastikan bisa kembali masuk kerja pada awal tahun 2023 setelah gaji mereka dianggarkan pada APBD murni. Sehingga perlu ada surat keterangan dan tanda tangan di atas materai secara tertulis.

"Sampai sekarang belum ada yang protes, saat ini kami masih komunikasi dan berkoordinasi untuk membahas arahnya kemana," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network