BANDUNG BARAT, iNews.id - Tenaga kerja kontrak (honorer) yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa dirumahkan. Kebijakan terhadap honorer itu karena gaji mereka hanya dianggarkan sampai bulan September 2022 lalu.
Pemda KBB tidak bisa membayar gaji sebanyak 115 tenaga honorer untuk tiga bulan tersisa di tahun ini karena tidak dianggarkan di APBD akibat kondisi krisis keuangan imbas pandemi Covid-19.
"Dirumahkan sejak 1 Oktober 2022, tapi itu baru sepihak belum secara resmi," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Senin (3/10/2022).
Dia mengatakan, tidak mempermasalahkan jika para TKK di Satpol PP harus dirumahkan, asalkan ada dasar dan surat resmi yang jelas, jangan hanya sebatas obrolan secara lisan saja. Sementara saat ini informasinya baru sebatas lisan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait