Ribuan honorer se-Jabar menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/DOK)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Nasib para tenaga kontrak atau honorer di lingkungan instansi pemerintah akan berakhir pada 28 November 2023. Persidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap pemerintah merevisi Pasal 131 A UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sempat konfirmasi meminta kejelasan ke Pak Bupati Hengki Kurniawan terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Koordinator Presidium Honorer KBB Agie A Prawirakusuma, Jumat (20/1/2023).

Menurut  Agie A Prawirakusuma, mengacu kepada aturan tersebut status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. Diharapkan ada kebijakan baru bagi para pegawai honorer yang belum jelas nasibnya. 

"Pak Bupati (Hengki Kurniawna) sudah berkoordinasi dengan Menpan RB. Beliau bilang tidak akan ada penghapusan. Namun akan ada kebijakan seadil-adilnya buat tenaga honorer," ujar Agie A Prawirakusuma.

Presidium Honorer KBB, tutur Agie A Prawirakusuma, tetap akan mengikuti alur pemerintah lantaran tengah berjuang untuk merevisi Undang-Undang yang sekarang sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Yakni Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network