Ilustrasi ganja untuk pengobatan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Sedangkan di Indonesia dikategorikan sebagai barang terlarang dan diatur dalam UU Narkotika. "Saat ini ganja masih dikategorikan narkotika dan diancam pidana bagi yang melanggar (menggunakan, menyimpan, dan memperjualbelikan). Secara normatif, kecil kemungkinan Indonesia melegalkan ganja walaupun untuk kepentingan medis," tutur Prof Nandang.

Diketahui, peluang legalisasi ganja untuk pengobatan di Indonesia masih terbuka. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili pemerintah membuka peluang melegalkan ganja asalkan asas pemanfaatan tanaman tersebut benar-benar digunakan untuk medis dan lebih banyak positifnya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat guna menghindari penyalahgunaan," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (29/6/2022).

Erif menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempelajari lebih spesifik ihwal legalitas ganja untuk kebutuhan pengobatan. Pemerintah akan meminta pendapat serta kajian dari para ahli medis hingga pemuka agama terkait sisi positif dan negatif ganja untuk kebutuhan medis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network