Ilustrasi ganja untuk pengobatan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Profesor Nandang Sambas pesimistis wacana legalisasi ganja untuk pengobatan dapat terealisasi di Indonesia. Sebab, secara esensi, ganja merupakan barang haram dan memabukkan.

Diketahui, saat ini, DPR RI dan pemerintah tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Pengkajian ini dilakukan karena banyak masyarakat yang membutuhkan ganja untuk pengobatan. Selain itu, beberapa negara lain sudah menggunakan ganja untuk pengobatan

Nandang Sambas mengatakan, walaupun saat ini DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk pengobatan, akan banyak kendala untuk bisa merealisasikannya. "Kalau melihat dari esensinya, di mana ganja merupakan barang yang diharamkan. Tampaknya sangat sulit dan akan banyak kendala ganja jadi bahan pengobatan," kata Profesor Nandang Sambas kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). 

Dalam pandangan umat Islam, ujar Profesor Nandang, suatu zat, dapat dijadikan sebagai obat jika sudah tidak ada lagi bahan lain. Sementara, masih banyak bahan lain yang dapat digunakan untuk pengobatan, selain ganja.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network