Namun, sesampainya di PN Bandung, dia malah diminta untuk mengambil barang bukti di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. "Baru jam 9 tadi ada info bahwa pengambilan barang bukti di kejaksaan," ungkap Robby.
Agar persoalan yang dihadapi segera tuntas, Robby bersama pedagang lain kemudian bergegas ke Kantor Kejari Bandung di Jalan Jakarta yang berjarak sekitar 4 kilometer (km). Namun, sesampainya di lokasi, Robby dan pedagang lain harus kembali menelan rasa kecewa.
Menurut Robby, Kejari Bandung pun ternyata tidak bisa memproses persolan yang dihadapi para pelaku usaha itu dengan alasan belum ada putusan sidang. Pihak Kejari Bandung menjadwalkan pengambilan barang bukti dimulai Senin (19/7/2021) mendatang.
"Di Kejaksaan belum bisa diproses karena belum ada putusan sidang dan baru bisa diproses hari Senin," kata Robby dalam keterangan video tersebut.
Dalam video, memang tampak secarik kertas yang ditempel di pintu gerbang PN Bandung. Kertas berisi pengumuman tersebut bertuliskan "Pelanggar Tipiring Bisa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan Jalan Jakarta, Hari Senin s/d Jumat".
Editor : Agus Warsudi
viral di media sosial video viral Ppkm darurat peraturan ppkm darurat pelanggar ppkm darurat melanggar ppkm darurat kota bandung pn bandung kejari bandung
Artikel Terkait