"Penyidik memeriksa tujuh pelaku tindak perundungan. Dari tujuh pelaku tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara, dua lainnya berusia 18 tahun," kata Kasatreskrim Polres Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKP Yanto Slamet, para pelaku melakukan tindak perundungan dan penganiayaan terhadap karena merasa cemburu yang dekat dengan salah seorang laki laki. "Aksi perundungan dilakukan di rumah salah satu pelaku," ujar AKP Yanto Slamet.
Para pelaku, tutur Kastreskrim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun polisi tak menah para pelaku karena masih di bawah umur.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait