SUMEDANG, iNews.id - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Sumedang jadi korban bullying atau perundungan oleh teman-temannya. Korban dianiaya gegara rebutan cowok.
Aksi perundungan dan penganiayaan itu direkam kamera handphone dan viral di media sosial (medsos). Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat ini, tujuh pelaku perundungan terhadap korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam video amatir yang viral di medsos terlihat dua remaja perempuan menampar pipi korban. Tak hanya itu, kedua pelaku juga melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Sedangkan korban tampak ketakutan sehingga tidak berani melawan.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, kasus perundungan disertai penganiayaan ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang.
"Penyidik memeriksa tujuh pelaku tindak perundungan. Dari tujuh pelaku tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara, dua lainnya berusia 18 tahun," kata Kasatreskrim Polres Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKP Yanto Slamet, para pelaku melakukan tindak perundungan dan penganiayaan terhadap karena merasa cemburu yang dekat dengan salah seorang laki laki. "Aksi perundungan dilakukan di rumah salah satu pelaku," ujar AKP Yanto Slamet.
Para pelaku, tutur Kastreskrim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun polisi tak menah para pelaku karena masih di bawah umur.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait