"Saya saat itu tidak tahu menahu. Itu bukan saya, berita hoaks yang disebarluaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak meminta maaf kepada saya dan keluarga besar, akan saya laporkan ke kepolisian. Siapa pun yang menyebarluaskan berita bohong tersebut, akan saya laporkan secara hukum ke kepolisian. Demikian klarifikasi saya, Ari Rahman, Bandung 21 Oktober 2022," ujar ARP.
Saat peristiwa tragis yang menimpa korban PS atau Shakila terjadi, ARP sedang bekerja di sebuah laudry di Sukajadi. Akibat hoaks itu viral, Arif Rahman terkejut dan sempat ketakutan sehingga tidak berani keluar rumah karena khawatir dihakimi massa yang mengenalinya.
Bahkan ARP datang ke Polres Cimahi untuk mengklarifikasi kabar hoaks tersebut. Oleh kepolisian, ARP diminta tenang. "Kami sudah melaporkan kasus berita bohong tersebut ke kepolisian," kata Ahmad, kerabat ARP.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan fisik, korban PS atau Shakila, anak perempuan berusia 12 tahun, korban pembunuhan di Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mengalami luka tusuk di punggung kiri. Namun, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi.
Editor : Agus Warsudi
bandung cimahi kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis pelaku pembunuhan
Artikel Terkait