Calim (tengah) petani di Subang yang anaknya menjadi korban penipuan masuk polwan didampingi kuasa hukum Eka A Surya Atmaja. (Foto: iNews Cirebon/Riant Subekti)

Pada tanggal 8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim. 

Kasus Ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja dari Law Firm Harum NS meminta agar kasus ini diungkap. Pihaknya berharap besar laporan keluarga petani asal Subang ini ditindak lanjuti demi keadilan.

"Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network