Dua preman (lingkaran merah) menantang polisi berkelahi di Jalan TKI 1 Bandung. (FOTO: tangkapan layar video viral)

Tak lama setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku ditangkap oleh anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolresta Bandung.

Saat ini, kedua preman Ujang Indramayu dan Dadang Suryana dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network