Tak lama setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku ditangkap oleh anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolresta Bandung.
Saat ini, kedua preman Ujang Indramayu dan Dadang Suryana dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme penangkapan preman preman pengangkapan preman polisi tangkap preman preman ngamuk preman mengamuk bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait