BANDUNG, iNews.id - Dua preman menghunus samurai dan menantang polisi berkelahi. Peristiwa itu terjadi di Taman Kopo Indah (TKI) 1 Bandung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Video aksi preman tersebut pun viral di media sosial (medsos) TikTok. Dalam video TikTok terlihat, peristiwa itu terjadi di sisi jalan. Pelaku yang mengenakan kemeja hitam berkali-kali mendorong tubuh polisi dan mengajak berkelahi. Bahkan pelaku menyuruh polisi melepas seragam.
Namun provokasi pelaku tak memancing emosi polisi yang jadi korban itu. Polisi tampak menghindar dan mundur. Tidak hanya itu, pelaku sempat menghunus samurai dan menodongkannya ke arah polisi tadi. "Lepas baju! lepas baju heh!" kata pelaku.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, benar peristiwa tersebut terjadi di Jalan Taman Kopo Indah I, Kecamatan Margahayu pada Rabu 24 Mei 2023 lalu. "Ini kejadian (preman menantang polisi) satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, dua pelaku yang menantang polisi itu bernama Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (50). Sementara itu, anggota polisi yang ditantang oleh pelaku bernama Deni Suharlan (50), anggota Unit Lantas Polsek Margahayu.
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa itu bermula ketika Deni Suherlan hendak pulang seusai melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengaturan (gatur) lalu lintas menerima informasi ada warga yang mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai berukuran panjang sekitar 1,5 meter.
Deni kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Pelaku berhasil diberhentikan oleh Deni. Namun, diduga karena kesal diberhentikan, pelaku menantang Deni untuk berkelahi.
"Pelaku menantang, ngajak duel terhadap pelapor seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklakson," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Saat menantang berkelahi, tutur Kapolresta Bandung, pelaku sempat menodongkan samurai ke arah leher anggota, Deni Suherlan, dan melakukan pemukulan. Namun, pukulan yang didaratkan pelaku ditangkis oleh Deni. "Pelaku menodongkan samurai ke leher pelapor petugas kepolisian dan pelaku melakukan pemukulan," tutur Kapolresta Bandung.
Tak lama setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku ditangkap oleh anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolresta Bandung.
Saat ini, kedua preman Ujang Indramayu dan Dadang Suryana dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme penangkapan preman preman pengangkapan preman polisi tangkap preman preman ngamuk preman mengamuk bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait