Kepada calon penerima vaksin yang menolak, kata Kang Emil, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar, anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," kata Gubernur Jabar.
"Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, siapa yang menolak vaksinasi ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.
Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".
Editor : Agus Warsudi
Provinsi Jawa Barat EUA Vaksin kehalalan vaksin vaksin covid-19 vaksin corona vaksin Vaksin sinovac vaksinasi covid-19 gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait