Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menunjukkan tangannya seusai disuntik tim uji klinis vaksin Sinovac. Foto: Agung Bakti Sarasa

Kepada calon penerima vaksin yang menolak, kata Kang Emil, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi. 

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar, anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," kata Gubernur Jabar. 

"Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, siapa yang menolak vaksinasi ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.

Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network