"Betul. Kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (PG). Masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sudah mau gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (20/4/2021).
Saat dikonfirmasi, Djoemaidi Anom, kuasa hukum K, membenarkan pelaporan tersebut. "Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).
Dia mengemukakan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda. "Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.
Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video. "Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan indramayu
Artikel Terkait