Menurut Kombes Pol Erdi, walaupun laporannnya tentang tindak pidana pencabulan, namun yang akan diyakini adalah hasil dari penyelidikan. "Apakah nanti hasilnya (penyelidikan) dan gelar perkara, kasus layak dinaikkan (ke penyidikan) atau tida, kita tunggu saja," ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Diberitakan sebelumnya, PG (74), pengasuh pondok pesantren (tonpes) ternama di Kabupaten Indramayu, dilaporkan ke Polda Jabar oleh pegawainya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Dari berkas yang diterima, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, benar Polda Jabar menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan PG pengasuh ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan indramayu
Artikel Terkait