Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan (tengah). (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Achmad Taufan menyatakan, beberapa pertanyaan penyidik yang kembali diajukan ke Danu masih seputar peristiwa pada 17, 18, dan 19 Agustus serta masalah puntung rokok yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. 

"Penyataan Danu banyak diulang-ulang, kayak tanggal 17, 18, 19. Terus masalah putung rokok. Cuma ga ada bahasan banpol tapi kami kejar ke sana," ujar Achmad Taufan. 

Menurut Achmad Taufan, dari pemeriksaan pertama di Polda Jabar, tak ada fakta baru yang ditemukan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. 

"Belum ada fakta-fakta baru. Artinya, yang dilakukan Polda Jabar (penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) hanya memperdalam atau yang sudah-sudah. Jawabannya sudah. Jadi BAP di polres itu dilimpahkan ke Polda Jabar kan. Jadi hanya pengulangan," tutur Achmad Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amelia setelah selama tiga bulan tak juga terungkap. Alasannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih intensif.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network