Kasi Intelijen Kejari Cibadak Sukabumi menuturkan, akan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. "Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kami periksa juga," tutur Kasi Intelijen Kejari Cibadak Sukabumi.
Untuk diketahui, Kejari Cibadak mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perumda ATE tahun anggaran 2017, berdasarkan aduan dari warga. Namun, sampai saat ini belum diketahui nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, enggan memberikan keterangan.
"Maaf pak, saya masih sibuk. Tanya aja langsung sama orang Kejaksaan," tulis Eneng Dewi Komalasari dalam aplikasi perpesanan menjawab pertanyaan wartawan.
Editor : Agus Warsudi
berantas korupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Kabupaten Sukabumi sukabumi Kejari Cibadak Sukabumi penyertaan modal Pemkab Sukabumi
Artikel Terkait